Badal Haji 2024 Rp 14 Jutaan
Kami hadir badal haji 2024 untuk melayani Anda dengan sepenuh hati calon tamu di Baitullah yang datang dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Rencanakan dan persiapkan perjalanan umroh istimewa bersama keluarga, kerabat, kolega, atau orang-orang tercinta Anda.
Umroh Nyaman, Hotel Lebih Dekat, Pesawat Direct, Penyelenggara Tersertifikasi Kemenag RI Cek Di sini
Berencana Untuk Badal Haji Tahun 2024? Cek Informasinya
Kami sudah menyiapkan badal haji 2024 untuk keluarga atau orang tua tercinta yakni Rp 14.999.000 Insya Allah badal haji 2024 dilaksanakan dan dilakukan dengan profesional dan amanah di kota Mekkah. Tentunya dengan aturan dan syariat yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad. Setelah selesai di badalkan haji bagi saudara ataupun keluarga Anda maka akan diberikan Sertifikat atas nama terbadal.
In sya Allah ibadah haji tersampaikan dan diterima oleh Allah, dan semoga yang berniat untuk membadalkan haji orang tua ataupun saudara, diberikan balasan yang melimpah dan digantikan Allah dengan pahala yang berlipat-lipat ganda. Karena berbakti kepada kedua orang tua meskipun mereka telah wafat lebih dulu.
Apakah yang dimaksud dengan Badal Haji?
Singkatnya yang disebut dengan badal haji adalah melaksanakan ibadah haji namun atas nama orang lain, baik ibunya, ayahnya, saudara kandung, sepupu, ataupun orang lain, dikarenakan ada halangan tertentu dari yang akan digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah meninggal, atau bisa juga karena sudah tua.
Tidak hanya Haji, Umrah juga bisa dibadalkan badal umrah mengacu pada pelaksanaan ibadah umrah atas nama orang lain. Dengan badal umrah, seseorang dapat menggantikan individu yang tidak dapat melaksanakan umrah sendiri karena berbagai alasan seperti sakit atau keterbatasan fisik.
Apa hukumnya melaksanakan Badal Haji?
Hal ini dapat dilihat dalam 2 keadaan, yaitu apabila yang dihajikan sudah meninggal dunia, dan semasa hidupnya dia dianggap sudah mampu utnuk mengerjakan haji secara materi, maka hukumnya wajib menghajikannya bagi para ahli warisnya, meskipun si mayit tidak pernah memberikan wasiat untuk menghajikannya.
Karena Haji rukun Islam yang kelima dan harus dikerjalan bila sudah mampu secara finansial. Hal ini sudah ditegaskan dalam firman Allah: “Mengerjakan ibadah haji ke Baitullah adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97)
Adapun dalil-dalil yang menyebutkan tentang bolehnya menghajikan orang lain, baik yang dihajikan itu karena sakit sehingga tidak bisa mengerjakannya ataupun yang dihajikan sudah wafat lebih duku sebelum terlaksana ibadah haji nya, di antara nya adalah :
Wahai Rasulullah ayahku telah mampu wajib Haji, akan tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Apakah boleh aku yang melakukan ibadah haji untuknya?” maka Jawab Rasulullah “Ya, Berhajilah untuknya” (HR. Bukhari Muslim)
Silahkan Untuk Konsultasi atau Pendaftaran!
Silahkan segera chat WA atau telepon untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian biaya dan paket umroh di tahun 2023 2024 yang masih tersedia saat ini. Hubungi kami hari ini untuk mendapat penawaran spesial bagi Anda.